Junisab Akbar secara resmi menggantikan posisi Zaenal Ma’arif sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR) melalui pelantikan yang dilakukan Ketua DPR Agung Laksono pada Selasa siang.Pelantikan ini menandai berakhirnya karir politik Zaenal Maarif di parlemen.
Zaenal diganti berdasarkan Keppres No.60/2007 tanggal 19 Juli 2007 atas usulan DPP PBR pimpinan Bursah Zarnubi.
Ketua DPR Agung Laksono mengemukakan, Keppres pergantian itu diterimanya pada Rabu (26/7) malam. Penggantinya adalah Junisab akbar yang merupakan calon legislatif dengan nomor urut di bawah Zaenal untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara.
Recall terhadap Zaenal diusulkan DPP Partai Bintag reformasi (PBR) pimpinan Bursah Zarnubi sebagai tindak lanjut atas konflik internal di partai tersebut. Konflik internal terjadi di PBR berawal dari Muktamar PBR di Bali pertengahan tahun 2006.
Waktu itu, terjadi rivalitas sangat ketat antara Zaenal dengan Bursah untuk memperebutkan posisi Ketua Umum DPP PBR. Bursah menyingkirkan Zaenal, namun sekembalinya dari Bali, Zaenal mendeklarasikan DPP PBR sekaligus menjabat sebagai ketua umum.
Bursah kemudian menarik Zaenal dari jabatan Wakil Ketua DPR. Zaenal menolak hal itu dan memperkarakan hasil Muktamar PBR di Bali di PN Jakarta Selatan. Bursah bereaksi keras dan me-recall Zaenal dari keanggotaan DPR/MPR.
Selain dianggap melakukan pembangkangan, alasan Bursah me-recall Zaenal karena yang bersangkutan menikah lagi.
Ketua DPR Agung Laksono tidak bisa mengelak ketika menerima surat recall terhadap Zaenal dari DPP PBR pimpinan Bursah Zarnubi. Sesuai mekanisme yang ditentukan dalam UU, Agung melanjutkan surat recall dari PBR itu ke KPU.
Zaenal kemudian melayangkan somasi kepada Agung Laksono dengan alasan pengiriman surat recall ke KPU itu tidak dibicarakan melalui Rapim DPR.
Zaenal bersama Wakil Ketua DPR lainnya, Muhaimin Iskandar dan Soetardjo Soerjogoeritno melayangkan surat penarikan terhadap surat Agung Laksono.
Namun KPU bergeming dan tetap melanjutan surat recall yang diajukan Agung ke Presiden. Mensesneg Hatta Rajasa beberapa hari lalu mengemukakan bahwa Presiden juga tidak bisa mengelak untuk tetap menerbitkan Keppres PAW terhadap Zaenal karena surat itu diajukan KPU.
Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam UU No.22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan Anggota DPR/DPD/DPRD dan MPR.
Keppres No.60/2007 pun terbit tanggal 19 Juli 2007 sehngga Zaenal mau tidak mau harus hengkang dan mengakhiri karir politiknya di DPR/MPR periode 2004-2009.
Zaenal meniti karirnya dari Solo degan bergabung di Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menjelang Pemiu 1997, Zaenal bersama Mudric Sangidu mengibarkan istilah Mega-Bintang. Selanjutnya, setelah Muktamar PPP yang juga memercikkan benih perpecahan, Zaenal bersama sejumlah tokoh PPP membentuk PPP Reformasi.
Partai ini–sesuai ketentuan UU yang melarang peserta Pemilu 2004 memiliki nama dan lambang yang mirip partai lain– berubah nama menjadi Partai Bintang Reformasi (PBR). Pada Pemilu 2004, Zaenal tidak mewkili Jawa Tengah, tetapi mewakili Dapil Sumatera Utara.
Justru mewakili Dapil Sumatera Utara inilah, membuat Zaenal lolos ke Senayan. Di awal tugasnya di Senayan pada oktober 2004, PBR yang saat itu dipimpin KH Zainuddin MZ menghadapi dua pilihan, bergabung dengan Koalisi Kebangsaan yang mendukung Mega/Hasyim atau bergabung dengan Koalisi Kerakyatan yang mendukung SBY/Kalla.
PBR berpaling ke Koalisi Kebangsaan. Koalisi ini memenangi rivalitas memperebutkan posisi pimpinan DPR. waktu itu, PBR mengajukan nama Zaenal untuk melengkapi komposisi pimpinan DPR. Dengan Koalisi Kebangsaan memenangi rivalitas, maka Zaenal pun melejit ke tampuk pimpinan DPR sampai akhirnya di-recall karena konflik internal PBR tidak kunjung usai.
Media Indonesia