Buletin Bisnis

BI: Dana Jangka Pendek Banyak Lari ke Luar

Agustus 13, 2007 · Tinggalkan sebuah Komentar

Bank Indonesia mengakui saat ini tengah terjadi capital outflow terhadap penempatan dana-dana jangka pendek. Namun, hal itu dinilai wajar karena para investor tengah melakukan adjustment.

“Namanya orang mengadjusted bukan hanya karena masalah subprime mortgage, tapi juga untuk misalnya mengurangi risiko dan sebagainya. Oleh karena itu, kita hanya bisa mengharapkan supaya koordinasi dengan pemerintah seperti ini dapat meminimalkan dampaknya. Dengan berkoordinasi sebaik-baiknya kalau ada policy yang harus kita lakukan akan kita lakukan,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi A Sarwono usai breakfast meeting di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (13/8/2007).

Hartadi menyebutkan, dana-dana jangka pendek itu saat ini lari ke luar dan mengarah ke US Treasury. “Ya semua saja (mengalami itu). Bukan hanya di Indonesia. Itu mengalir ke US Treasury, mengalir ke luar. Sepanjang keluarnya itu orderly dan eksposurenya juga mudah-mudahan tidak terlalu besar, ini yang akan kita monitor. Itu akan temporary dan tidak berpengaruh besar,” terangnya.

Hartadi juga menyebutkan, Menko Perekonomian Boediono mengatakan juga, berdasarkan pemantauan, nilai tukar misalnya, meskipun terjadi pelemahan dibandingkan negara lain, pelemahan ini juga masih tolerable.

“Pak Boediono tadi mengatakan begitu. Bandingkan saja dengan Tibet, Peso Philipina dan sebagainya. Jadi kita masih dalam orderly adjustement. Kita nggak menutup mata bahwa akan ada yang outflow itu, pasti akan ada demikian. Tapi sepanjang itu dilakukan orderly dan prospek ekonomi secara keseluruhan itu baik, somehow, sometime, dia akan kembali lagi ke Indonesia,” harap Hartadi.

Okezone

Kategori: Keuangan & Perbankan

Target Pajak dalam APBN-P 2007 Dipangkas

Agustus 13, 2007 · Tinggalkan sebuah Komentar

Pemerintah dan panitia anggaran DPR sepakat menurunkan target pajak  dari Rp509,5 trilliun menjadi Rp489,9 trilliun pada APBN-P 2007. Langkah ini dinilai kurang cermat terhadap kondisi pasar global saat ini.

Anggota Komisi XI DPR Drajad Wibowo memandang konsekuensi dari penurunan target penerimaan pajak adalah target defisit naik dari 1,1 persen menjadi 1,54 persen.

“Langkah utama untuk menutup pembengkakan defisit itu adalah dengan menambah penerbitan SUN. SUN netto naik sekira Rp18 trilliun dari Rp40,6 trilliun menjadi Rp58,5 trilliun. SUN yang diterbitkaan semakin banyak mau tidak mau,” ungkap Dradjad di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/8/2007).

Padahal, saat ini pasar global sedang terkena shocks yang dipicu oleh krisis subprime mortgage di AS. Salah satu dampaknya adalah pembalikan dana luar negeri dari emerging markets seperti di Indonesia.

Menurut Dradjad, bagi Indonesia hal itu berdampak pelaku pasar akan meminta bunga SUN yang lebih tinggi dan mereka akan menawarkan harga yang lebih rendah untuk divestasi BUMN.

“Pelaku pasar tahu kalu penerimaan pajak jeblok. Tanpa kondisi ini saja, pelaku pasar akan meminta bunga yang lebih tinggi sebagai respons terhadap pelelehan pasar keuangan global. Ditambah jebloknya pajak, bunga yang diminta akan semakin tinggi lagi. Ini karena mereka tahu pemerintah sedang butuh,” ujar dia.

Jadi dari sisi pembiayaan APBN, kegagalan penerimaan pajak bukan hanya memperberat beban fiskal 2007 tapi juga pada tahun mendatang.

Okezone

Kategori: Berita Utama (1)

Ledakan Pasuruan, Ilham dan Nadir Terkena UU Darurat

Agustus 13, 2007 · Tinggalkan sebuah Komentar

Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka terhadap kasus peledakan di Pasuruan Sabtu 10 Agustus kemarin. Tiga di antaranya telah meninggal, dan dua tersangka lainnya dikenakan UU Darurat nomor 12/1951.

Lima tersangka tersebut yakni Ahmad Nadir (28), Muhammad Ilham (59), Mansyur (23), Marsiti (60), dan Yusuf (47). 

“Tersangka Nadir yang saat ini menjadi buron, akan dikenakan pasal 1 ayat 1 dan 3 UU Darurat nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (13/8/2007).

Sedangkan, lanjut Sisno, tersangka Muhammad Ilham yang saat ini masih menjalani proses secara intensif, dikenakan pasal 56 KUHP jo pasal 1 ayat 1 dan 3 UU Darurat nomor 12 tahun 1951  tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

“Dia dianggap membantu atau ikut dalam memiliki bahan peledak,” imbuhnya.
 
Sementara itu, dalam penyisiran di tempat kejadian perkara, Polisi menemukan sedikitnya 500 chasing detonator yang terbuat dari lembaran tipis almunium, 10 kg TNT, setengah cangkir bahan pembuat bom, dua lumpang untuk menghaluskan TNT, perangkat timbangan, dan seng almunium.

Okezone

Kategori: Berita Utama (1)

BPH MIGAS Mengusulkan Pembuatan Cadangan Strategis BBM

Agustus 13, 2007 · Tinggalkan sebuah Komentar

Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Erie Sudarmo mengatakan, BPH Migas berencana mengusulkan pembuatan cadangan strategis bahan bakar minyak (BBM) secara nasional. Dengan adanya cadangan BBM strategis itu apabila terjadi penurunan produksi karena gagguan alam, pemerintah dapat secara cepat manangani permintaan pasar.Hal tersebut diutarakan Erie di Batam, Senin (13/8). Menurut Arie, pembentukan cadangan BBM nasional atau semacam bulog BBM ini sifatnya sangat mendesak. Sebab, kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari kepulauan. Kondisi semacam ini sangat rentan akan kelangkaan BBM.

Dalam pembentukannya, BPH Migas tidak akan mengambil anggaran dari APBN, malainkan diambil dari iuran Badan Usaha Migas. Artinya, dana yang diambil dari PT Pertamina dan ke depan akan mengalir kembali ke PT Pertamina. Karena hal ini dapat mengurangi potensi pengurasan APBN yang selama ini dilakukan pemerintahm guna mengimpor BBM.

Metro TV

Kategori: Mineral & Energi

BULOG Bentuk Satu Anak Perusahaan

Agustus 13, 2007 · Tinggalkan sebuah Komentar

Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) berencana membentuk satu anak perusahaan di luar kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO).

             Dirut Perum Bulog Mustafa Abubakar mengatakan anak perusahaan tersebut nantinya akan beroperasi secara komersial, dengan sumber pendanaan yang diperoleh dari modal sendiri.

Hingga saat ini sudah sampai tahap finalisasi, tinggal satu kali lagi pembahasan dengan dewan pengawas (dewas) dan tim pembentukan anak perusahaan,・kata Mustafa di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (10/8).

Sebelumnya Bulog telah menyatakan akan membentuk dua anak perusahaan, namun setelah dikaji melalui kajian internal dan studi banding ke berbagai sumber, seperti ke PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, PTPN V, dan PT Semen Gresik, maka Bulog memutuskan untuk fokus pada satu anak perusahaan dulu.

Kita berkesimpulan karena ada koperasi yang bisa diberlakukan dan bisa diberdayakan sebagai pelaku bisnis, maka anak perusahaan tahap awal satu saja dulu kita set,・ujarnya.

Koperasi yang akan diberdayakan bersama satu anak perusahaan tersebut menurut Mustafa yaitu Koperasi Pegawai Logistik Indonesia (Kopelindo). Sedangkan satu anak perusahaan akan membidangi tiga divisi, yaitu divisi industri, perdagangan dan jasa.

Kominfo

Kategori: Berita Utama (1)

2008,Aturan Calon Independen Berlaku

Agustus 13, 2007 · Tinggalkan sebuah Komentar

Pemerintah dan DPR akan segera bertemu, dan mengambil langkah menentukan aturan teknis calon perseorangan dalam Pilkada.Hal ini dijanjikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pertemuan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie di Pangkalan Udara Utama (Lanuma) Halim Perdana Kusuma,Jakarta Timur,Sabtu (11/8) lalu. ”Presiden menjelaskan, Insya Allah akhir tahun ini diharapkan UU yang diperlukan atau pengaturan yang diperlukan untuk itu (aturan teknis calon perseorangan) sudah diselesaikan. Dengan begitu, Januari 2008,Insya Allah,semuanya dapat diterapkan sebagaimana mestinya,sesuai dengan harapan masyarakat dan sesuai dengan putusan MK,”kata Jimly saat konferensi pers di Gedung MK,kemarin.

Atas keterangan Presiden SBY,Jimly menilai pemerintah mempunyai niat untuk segera mengaplikasikan putusan MK. ”Saya ingin sampaikan penghargaan kepada Presiden dan DPR atas kelapangdadaan eksekutif dan legislatif untuk segera menindaklanjuti putusan MK tersebut yang semata-mata untuk kepentingan rakyat dan bangsa dan negara kita di masa depan,”kata Jimly. Pria kelahiran Palembang itu mengungkapkan, niatnya bertemu Presiden SBY tidak lain untuk meminta penjelasan pemerintah pascaputusan MK. Penjelasan dari Presiden dinilai perlu, sekalipun beberapa pejabat di lingkungan eksekutif maupun yudikatif telah memberikan pernyataan tentang calon perseorangan.

”Saya merasa penting meminta penjelasan secara langsung,” jelasnya. Lebih dari itu, tambahnya,meminta penjelasan kepada Presiden tidak lepas dari banyaknya surat yang mengalir pada Jimly setelah MK membuat putusan. Menurut Jimly, banyak yang mempertanyakan implikasi setelah putusan MK, termasuk dari KPUD yang akan menyelenggarakan pilkada.”Tentu itu menandakan bahwa permasalahan ini serius dan butuh kejelasan sikap pemerintah,”ujarnya.

Penjelasan Presiden SBY lewat Jimly tersebut adalah penegasan dari pernyataan Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta. Andi mengungkapkan, partisipasi calon perseorangan dalam pilkada akan dimulai 2008. Saat ini, kata Andi,pemerintah dan DPR berupaya membangun komunikasi terkait revisi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. ”Revisi diharapkan rampung sebelum De-sember 2007,” kata Andi.

Kedepankan Keadilan

Anggota Komisi II DPR Sayuti Asyathri mengungkapkan, pihaknya akan berusaha mengedepankan keadilan dalam membahas calon perseorangan,meski dia mengakui sejauh ini belum ada pembicaraan antara pemerintah dengan pimpinan DPR.”Kami tidak membunuh, tapi mencoba menempatkan keadilan antara calon dari parpol dengan calon perseorangan,” katanya. Dia mengungkapkan perlunya level yang sama antara calon dari partai politik dengan calon perseorangan. Alasannya, partai politik dibangun dengan kerja keras dan biaya yang tidak sedikit.

Dengan begitu, calon yang melalui partai politik adalah calon yang ditempa dalam waktu yang tidak singkat. Lebih dari itu,dia mengatakan, diperlukan perspektif hubungan antara kepala daerah yang terpilih dari calon perseorangan dengan DPRD. ”Relasinya tentu beda antara DPRD dengan kepala daerah dari partai dan DPRD dengan kepala daerah dari calon perseorangan. Nah, relasi itu juga harus dibahas dalam aturan teknis calon perseorangan,” ujarnya. Tentang perlunya perspektif keadilan antara calon dari parpol dan calon perseorangan juga disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Fajrul Falaakh.

”Sekarang parpol diibaratkan berjuang sejak lima tahun sebelumnya, sedangkan calon perseorangan ibaratnya bertarung beberapa bulan sebelumnya saja. Lalu apakah adil jika syaratnya berbeda, itu harus dipikirkan,” katanya. Menurut Fajrul, kesamaan syarat calon perseorangan dengan calon partai politik adalah hal yang wajar. Calon perseorangan, katanya, bukanlah individu tunggal. ”Kalau partai adalah sekelompok orang yang terorganisir, maka calon perseorangan pun bukan individu tunggal. Mereka pasti punya jaringan-jaringan yang kuat,” katanya. Dia menegaskan, calon dari partai politik maupun calon perseorangan harus diperlakukan sama. Terkait aturan teknis, Fajrul menilai, revisi UU Pemda dinilai lebih cocok karena waktu untuk perbaikan menjadi panjang dan memungkinkan pendalaman dalam revisi.

Dipercepat

Di Kediri, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan MK yang mengakomodasi calon independen dalam pilkada. Sultan berpendapat, calon independen merupakan hak dari setiap warga negara yang harus dilindungi. ”Soal calon independen kan sudah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pemerintah wajib segera melaksanakannya,” ujar Sultan seusai mengikuti acara ”Mlaku Bareng” sekaligus peringatan ulang tahun ke-97 Pondok Pesantren Lirboyo,Kediri,kemarin.

Menurut Sultan, persoalan ini bisa diselesaikan secara bijak jika semua pihak memiliki pandangan yang sama tentang demokrasi.Dia mencontohkan, meski UU mengatur syarat minimal calon kepala daerah sebesar 15% dari keseluruhan jumlah pemilih, masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam bersedia mengakomodasi calon independen yang hanya didukung oleh 3% suara. Karena itu, dia berharap pemerintah dan DPR bisa membicarakan syarat minimal bagi seorang calon dengan tetap menghormati hak calon independen.

Di tempat yang sama, mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Saifullah Yusuf menilai keberadaan calon independen akan membawa dampak positif bagi pembentukan partai politik yang lebih sehat. Selama ini, ujar politikus PPP itu,masyarakat tidak pernah mendapat kesempatan memilih pemimpin di luar yang ditentukan partai politik.Apalagi, pada kenyataannya, banyak calon yang diusung partai politik kurang bisa diterima masyarakat. ”Calon independen ini memang harus didukung oleh pemerintah. Ini bisa membuat partai politik di Indonesia semakin sehat,” ujarnya. Mengenai batas minimal suara yang harus dipenuhi oleh calon independen, pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menyebut kisaran antara 3–5% pemilih sebagai syarat minimal dukungan.

Seputar Indonesia

Kategori: Berita Utama (1)

Swasta Wajib Laporkan Utang

Agustus 13, 2007 · Tinggalkan sebuah Komentar

Pemerintah akan memaksa swasta melaporkan jumlah utangnya yang berasal dari luar negeri.Hal itu akan diatur dalam UU Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN).Deputi Meneg PPN/Kepala Bappenas Bidang Pendanaan Pembangunan Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, langkah tersebut diambil setelah pemerintah mencermati kondisi yang terjadi pada krisis 1997.Saat itu,salah satu penyebab krisis adalah besarnya jumlah utang swasta. ”Itulah sekarang sedang dirumuskan RUU tentang Pinjaman Hibah Luar Negeri,yang tadinya hanya terkait untuk pinjaman pemerintah.Tetapi, kami sepakat dengan kawankawan yang menyusun RUU ini untuk memasukkan satu klausul yang terkait dengan pinjaman swasta,” kata Lukita, akhir pekan lalu di Jakarta.

Dia menuturkan, pengawasan yang akan dilakukan pemerintah atau Bank Indonesia (BI) adalah mengenai besaran dan peruntukan utang swasta.Pasalnya, pada 1997, sebagian besar utang swasta digunakan pada sektor properti. ”Jadi peruntukan ini juga harus jadi hal yang harus kita cermati,”ujar dia. Lukita menjelaskan, keberadaan aturan hukum yang mewajibkan sektor swasta melaporkan jumlah utangnya sangat penting karena perangkat yang ada,yakni UU Lalu Lintas Devisa, dinilai kurang kuat untuk memonitor secara lebih mendalam. Nantinya, dalam UU PHLN juga akan diatur kondisi-kondisi seperti apa yang memungkinkan pemerintah atau BI melakukan kontrol dalam bentuk pembatasan.

Secara terpisah, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia MS Hidayat mengatakan, pihaknya belum diajak bicara mengenai draf RUU PHLN, terutama menyangkut klausul pelaporan utang luar negeri swasta. Namun, yang jelas,kata dia,setiap utang yang dilakukan pihak swasta selalu tercatat. Kendati demikian, Hidayat menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika pemerintah bersikeras memasukkan klausul pelaporan utang swasta dalam RUU PHLN.

”Yang pasti, kalau utang di perbankan atau dari luar negeri pasti tercatat, sepanjang itu utang resmi korporat,”ujar dia. Sementara itu, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menilai,saat ini struktur utang luar negeri swasta sudah cukup mengkhawatirkan. Sebab,jumlahnya sudah di atas ambang aman. Bahkan, jika dibandingkan dengan total utang pemerintah,jumlah utang swasta jauh lebih tinggi. Kondisi tersebut, kata dia, dapat membahayakan kondisi perekonomian Indonesia. Karena itu diperlukan pengawasan mendalam atas aliran utang sektor swasta.

”Bahaya karena kalau ada gejolak nilai tukar rupiah, bisa timbul krisis seperti yang terjadi tahun 1997–1998,” kata dia. Seperti diketahui, akhir Juni lalu, pemerintah bersama BI dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) membentuk Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK). Forum tersebut diharapkan dapat mendeteksi situasi yang dapat menyebabkan krisis ekonomi, terutama yang berasal dari sektor keuangan.

Di sisi lain, Lukita menjelaskan, pemerintah masih meminjam dana yang berasal dari bilateral maupun multilateral, seperti dari Jepang, Bank Dunia, atau Bank Pembangunan Asia (ADB), karena tingkat kesiapan proyek yang dibiayai lembaga asing bisa lebih matang ketimbang pembiayaan dari dalam negeri. Dia mencontohkan, banyak proyek yang berasal dari pembiayaan rupiah murni hasilnya buruk karena tingkat kesiapannya rendah. Berbeda misalnya dengan proyek yang dibiayai dari dana asal Jepang atau Bank Dunia yang kualitasnya lebih terjamin. ”Tapi, kita ambil contohnya saja, misalnya kita pinjam dari Bank Dunia untuk proyek di lima daerah.

Setelah menarik pelajaran, nanti di daerah lain kita gunakan dana rupiah,” ujar Lukita. Sementara itu,DPR meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit utang luar negeri pemerintah. Hal itu untuk memperjelas status dan akuntabilitas beban utang luar negeri. Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait mengatakan,pengelolaan utang pemerintah buruk. Hal ini tecermin mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasannya. ”Buktinya, kita batalkan utang dan terus membayar biaya komitmen. Bayar itu kan juga dari APBN, yang akhirnya membebani,” katanya di Jakarta,kemarin. Dia menduga banyak kasus pelanggaran hukum dalam proses perjanjian utang luar negeri. Menurutnya, pemerintah belum bersedia untuk transparan soal pengelolaan utang kepada DPR.

Seputar Indonesia

Kategori: Keuangan & Perbankan

Obligasi Mobile-8 untuk Pasar Asing

Agustus 13, 2007 · Tinggalkan sebuah Komentar

PT Mobile-8 Telecom Tbk berharap obligasi senilai USD100 juta dapat diserap institusi keuangan dari luar negeri sebesar 80%,sisanya 20% dibeli bank asing.Untuk penjamin emisi obligasi yang mendapat peringkat B2/B dari Moody’s Investors Service itu, perseroan menunjuk Lehman Brother. ”Transaksi obligasi tersebut ditargetkan pasar Reg S yang merupakan para investor institusi luar negeri,” ungkap Presiden Direktur Mobile- 8 Telecom Hidajat Tjandrajaja di Jakarta,kemarin. Secara geografis investor yang disasar itu meliputi Amerika Serikat (18%),Asia (52%), dan Eropa (30%).Target pembelinya adalah para institusi keuangan sebesar 80% dan bank 20%. Obligasi tersebut memiliki tingkat bunga 11,25% dengan periode selama 5,5 tahun atau sampai 1 Maret 2013.

Mobile-8 merupakan penerbit obligasi pertama dalam kurun waktu dua minggu dengan penawaran tertinggi.Walaupun situasi pasar sedang tak menentu, para investor memandang positif atas perkembangan industri seluler di Indonesia. ”Ini berkat strategi perusahaan yang tepat dalam menangkap kesempatan dalam industri seluler, kemampuan tim manajemen yang andal serta dasar pemberian fasilitas kredit yang baik,”ujarnya. Hasil penerbitan obligasi itu akan digunakan untuk membiayai kembali (refinancing) fasilitas kredit dan waran Lehman senilai USD70juta sertauntukmendukung pembiayaan ekspansi jaringan nasional perseroan.

”Dengan penerbitan obligasi itu diharapkan rencana ekspansi jaringan di luar pulau Jawa serta peningkatan jaringan di Pulau Jawa dapat diselesaikan lebih cepat dari target semula,” tambah Chief Financial Officer Mobile-8 Lucy Suyanto. Sementara itu, Vice President Moody’s Laura Acres mengungkapkan, peringkat B2/B yang didapatkan untuk obligasi perseroan itu mencerminkan posisi pasar Mobile-8 Telecom sebagai operator seluler terbesar keempat di Indonesia ”Selain posisi tersebut, peringkat yang ditetapkan Moody’s juga didasarkan pada inti usaha perseroanyangmemiliki jaringan CDMA berbasis 800MHz di mana menyediakan keuntungan kompetitif berupa capexper subscriber lebih kecil di tengah arena yang didominasi GSM,”katanya.

Lebih jauh, Lucy menambahkan, penerbitan obligasi tersebut memiliki beberapa keuntungan bagi perseroan. Pertama, memberikan fleksibilitas keuangan perseroan sehingga bisa berkembang sekaligus mengurangi jumlah kewajiban. Kedua, memberikan akses dalam hal pembiayaan di masa datang mengingat Mobile-8 saat ini memiliki kewajiban global dan dikenal di kalangan pasar modal internasional. ”Dengan demikian, penerbitan obligasi ini dapat memperkuat proses pembiayaan perusahaan sekaligus memberikan akses langsung untuk modal,”katanya.

Ketiga,memperpanjang periode obligasi yang semula. Dengan adanya penerbitan obligasi dalam USD, kata dia, perseroan dapat memperpanjang periode hingga 5,5 tahun sekaligus memperkecil risiko pembiayaan kembali di masa datang. Per 30 Juni 2007, perseroan mencatatkan jumlah pelanggan sebanyak 2,25 juta.Sementara pada kuartal II tahun ini perseroan membukukan pendapatan kotorsebesarRp266,659 miliar dari sebelumnya pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp184,979 miliar.

Seputar Indonesia

Kategori: Telekomunikasi & IT

Dephub Pesan 50 Gerbong

Agustus 13, 2007 · Tinggalkan sebuah Komentar

Departemen Perhubungan (Dephub) memesan sekitar 50 gerbong kereta api (KA) kepada PT Industri Kereta Api Nasional (INKA) sebagai antisipasi lonjakan penumpang saat Lebaran 2007.Direktur Utama PT INKA Roosdiatmoko mengatakan, dari jumlah pesanan tersebut, sebanyak 37 unit adalah produksi baru, sedangkan 20 unit merupakan hasil rehabilitasi. “Pemenuhan pesanan akan dilakukan secara bertahap,” ujar dia di Jakarta,kemarin. Dia menambahkan, masingmasing sepuluh unit dari kedua jenis pesanan itu akan diselesaikan PT INKA sebelum Lebaran dan sisanya setelah Lebaran. Nilai pesanan produksi baru dan rehabilitasi itu berkisar Rp150–160 miliar.

Terlepas dari itu, sejumlah daerah operasi (daop) PT KA sudah mengantisipasi kemungkinan lonjakan penumpang menjelang hari ulang tahun (HUT) ke-62 Indonesia, Jumat (17/8) pekan ini. Kepala Daop (Kadaop) 1 Jabotabek Akhmad Sujadi mengatakan, lonjakan penumpang saat Agustusan bisa mencapai 35% di atas waktuwaktu normal yang umumnya sekitar 27.000 penumpang per hari. Sebagai antisipasi,pihaknya akan menambah jumlah rangkaian KA untuk kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif. “Yang biasanya hanya enam rangkaian sekarang menjadi delapan sampai sepuluh KA untuk tiap perjalanan,”kata dia.

Kemudian, sehari sebelum HUT Indonesia, lanjut dia, PT KA akan mengoperasikan satu KA Argo Lawu tambahan tujuan Solo, masing-masing berkapasitas 400 tempat duduk. Adapun untuk Lebaran, berdasarkan perhitungan sementara Daop 1, PT KA akan menambah 12 unit KA yang mayoritas kelas ekonomi. Secara terpisah, Kadaop 6 Yogyakarta Mochtadi mengaku, untuk keperluan Lebaran, belum ada hitung-hitungan prediksi lonjakan penumpang. Hanya, melihat pengalaman tahun lalu, pihaknya harus mengoperasikan masing-masing satu buah tambahan KA kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif akibat lonjakan penumpang.

 “Umumnya penumpang tujuan Jakarta yang berangkat dari Solo,”imbuhnya. Dia juga mengungkapkan, tiket KA kelas eksekutif dan bisnis tujuan Jakarta, Bandung, serta Surabaya untuk tanggal 16–18 Agustus sudah habis terjual.“Tingkat isian sudah penuh. Mereka berangkat dari Yogyakarta dan Solo,” tuturnya. Untuk puncak lonjakan, lanjut dia, sudah ada satu KA eksekutif tambahan yang disiapkan. Sementara untuk kelas ekonomi, pihaknya berencana menambah jumlah rangkaian menjadi 10 gerbong per KA.

Seputar Indonesia

Kategori: Otomotif & Transportasi

Pengguna Bom Ikan Dirazia

Agustus 13, 2007 · Tinggalkan sebuah Komentar

Kepolisian Daerah Banten hari ini merazia nelayan yang menggunakan bom untuk menangkap ikan. Razia ini dilakukan menyusul peristiwa ledakan bondet (bom ikan) yang terjadi di Pasuruan, Jawa Timur, pekan lalu.

“Banyak polisi yang datang. Mereka mencari pengguna bom ikan,” kata Nurdin, nelayan di Bojonegara, Kabupaten Serang, Senin (13/8). Selain polisi, razia itu juga melibatkan Petugas Dinas Kelautan dan Perikanan.

Nelayan di tempat pelelangan ikan Bojonegara, sempat kaget ketika melihat puluhan polisi dan petugas Dinas Kelautan datang. Sebelum menggeledah kapal, petugas memberikan penjelasan soal tujuan mereka melakukan razia.

“Setelah mendapat penjelasan kami memperbolehkan mereka menggeledah kapal,” kata Nurdin lagi. Razia juga dilakukan di kompleks nelayan di Karangantu, Kabupaten Serang. Tapi, di kedua tempat ini polisi tidak menemukan nelayan pengguna bom ikan

Kepala Polisi Daerah Banten Brigjen Timur Pradopo mengatakan, razia ini dilakukan untuk menertiban penggunan bahan peledak di kalangan nelayan. “Kami tidak ingin peristiwa di Pasuruan terjadi juga di Banten,” katanya.

Tempo Interaktif

Kategori: Berita Utama (1)