Pemerintah dan DPR akan segera bertemu, dan mengambil langkah menentukan aturan teknis calon perseorangan dalam Pilkada.Hal ini dijanjikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pertemuan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie di Pangkalan Udara Utama (Lanuma) Halim Perdana Kusuma,Jakarta Timur,Sabtu (11/8) lalu. ”Presiden menjelaskan, Insya Allah akhir tahun ini diharapkan UU yang diperlukan atau pengaturan yang diperlukan untuk itu (aturan teknis calon perseorangan) sudah diselesaikan. Dengan begitu, Januari 2008,Insya Allah,semuanya dapat diterapkan sebagaimana mestinya,sesuai dengan harapan masyarakat dan sesuai dengan putusan MK,”kata Jimly saat konferensi pers di Gedung MK,kemarin.
Atas keterangan Presiden SBY,Jimly menilai pemerintah mempunyai niat untuk segera mengaplikasikan putusan MK. ”Saya ingin sampaikan penghargaan kepada Presiden dan DPR atas kelapangdadaan eksekutif dan legislatif untuk segera menindaklanjuti putusan MK tersebut yang semata-mata untuk kepentingan rakyat dan bangsa dan negara kita di masa depan,”kata Jimly. Pria kelahiran Palembang itu mengungkapkan, niatnya bertemu Presiden SBY tidak lain untuk meminta penjelasan pemerintah pascaputusan MK. Penjelasan dari Presiden dinilai perlu, sekalipun beberapa pejabat di lingkungan eksekutif maupun yudikatif telah memberikan pernyataan tentang calon perseorangan.
”Saya merasa penting meminta penjelasan secara langsung,” jelasnya. Lebih dari itu, tambahnya,meminta penjelasan kepada Presiden tidak lepas dari banyaknya surat yang mengalir pada Jimly setelah MK membuat putusan. Menurut Jimly, banyak yang mempertanyakan implikasi setelah putusan MK, termasuk dari KPUD yang akan menyelenggarakan pilkada.”Tentu itu menandakan bahwa permasalahan ini serius dan butuh kejelasan sikap pemerintah,”ujarnya.
Penjelasan Presiden SBY lewat Jimly tersebut adalah penegasan dari pernyataan Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta. Andi mengungkapkan, partisipasi calon perseorangan dalam pilkada akan dimulai 2008. Saat ini, kata Andi,pemerintah dan DPR berupaya membangun komunikasi terkait revisi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. ”Revisi diharapkan rampung sebelum De-sember 2007,” kata Andi.
Kedepankan Keadilan
Anggota Komisi II DPR Sayuti Asyathri mengungkapkan, pihaknya akan berusaha mengedepankan keadilan dalam membahas calon perseorangan,meski dia mengakui sejauh ini belum ada pembicaraan antara pemerintah dengan pimpinan DPR.”Kami tidak membunuh, tapi mencoba menempatkan keadilan antara calon dari parpol dengan calon perseorangan,” katanya. Dia mengungkapkan perlunya level yang sama antara calon dari partai politik dengan calon perseorangan. Alasannya, partai politik dibangun dengan kerja keras dan biaya yang tidak sedikit.
Dengan begitu, calon yang melalui partai politik adalah calon yang ditempa dalam waktu yang tidak singkat. Lebih dari itu,dia mengatakan, diperlukan perspektif hubungan antara kepala daerah yang terpilih dari calon perseorangan dengan DPRD. ”Relasinya tentu beda antara DPRD dengan kepala daerah dari partai dan DPRD dengan kepala daerah dari calon perseorangan. Nah, relasi itu juga harus dibahas dalam aturan teknis calon perseorangan,” ujarnya. Tentang perlunya perspektif keadilan antara calon dari parpol dan calon perseorangan juga disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Fajrul Falaakh.
”Sekarang parpol diibaratkan berjuang sejak lima tahun sebelumnya, sedangkan calon perseorangan ibaratnya bertarung beberapa bulan sebelumnya saja. Lalu apakah adil jika syaratnya berbeda, itu harus dipikirkan,” katanya. Menurut Fajrul, kesamaan syarat calon perseorangan dengan calon partai politik adalah hal yang wajar. Calon perseorangan, katanya, bukanlah individu tunggal. ”Kalau partai adalah sekelompok orang yang terorganisir, maka calon perseorangan pun bukan individu tunggal. Mereka pasti punya jaringan-jaringan yang kuat,” katanya. Dia menegaskan, calon dari partai politik maupun calon perseorangan harus diperlakukan sama. Terkait aturan teknis, Fajrul menilai, revisi UU Pemda dinilai lebih cocok karena waktu untuk perbaikan menjadi panjang dan memungkinkan pendalaman dalam revisi.
Dipercepat
Di Kediri, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan MK yang mengakomodasi calon independen dalam pilkada. Sultan berpendapat, calon independen merupakan hak dari setiap warga negara yang harus dilindungi. ”Soal calon independen kan sudah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pemerintah wajib segera melaksanakannya,” ujar Sultan seusai mengikuti acara ”Mlaku Bareng” sekaligus peringatan ulang tahun ke-97 Pondok Pesantren Lirboyo,Kediri,kemarin.
Menurut Sultan, persoalan ini bisa diselesaikan secara bijak jika semua pihak memiliki pandangan yang sama tentang demokrasi.Dia mencontohkan, meski UU mengatur syarat minimal calon kepala daerah sebesar 15% dari keseluruhan jumlah pemilih, masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam bersedia mengakomodasi calon independen yang hanya didukung oleh 3% suara. Karena itu, dia berharap pemerintah dan DPR bisa membicarakan syarat minimal bagi seorang calon dengan tetap menghormati hak calon independen.
Di tempat yang sama, mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Saifullah Yusuf menilai keberadaan calon independen akan membawa dampak positif bagi pembentukan partai politik yang lebih sehat. Selama ini, ujar politikus PPP itu,masyarakat tidak pernah mendapat kesempatan memilih pemimpin di luar yang ditentukan partai politik.Apalagi, pada kenyataannya, banyak calon yang diusung partai politik kurang bisa diterima masyarakat. ”Calon independen ini memang harus didukung oleh pemerintah. Ini bisa membuat partai politik di Indonesia semakin sehat,” ujarnya. Mengenai batas minimal suara yang harus dipenuhi oleh calon independen, pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menyebut kisaran antara 3–5% pemilih sebagai syarat minimal dukungan.
Seputar Indonesia