Jajaran Satlantas Polresta Sukabumi menyita bahan peledak seberat 100 Kg dari tangan seorang pelaku berinisial Ded, 29, Rabu siang. Diduga bahan peledak sejenis campuran belerang tersebut akan dipasok ke sentra industri kecil pembuatan petasan di Kampung Lembur huma, Desa Bojong sawah, Kec. Kebonpedes, Kab Sukabumi.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, penyitaan bahan peledak ini dilakukan jajaran Satlantas Polresta Sukabumi saat menggelar operasi lalu lintas di perbatasan Sukabumi-Cianjur, tepatnya di perlintasan Jalan Raya Sukalarang. Seluruh bahan peledak yang dikemas dalam empat karung pelastik berkapasitas 25 Kg tersebut, diangkut oleh Ded dengan menggunakan kendaraan roda dua.
Penangkapan itu berawal ketika petugas akan memeriksa dokumen kendaraan milik Ded. Namun saat dilakukan pemeriksaan, warga Kampung Lembur huma ini memperlihatkan gelagat mencurigakan.
Pemeriksaan akhirnya dilanjutkan petugas terhadap barang angkutan yang disimpan pada bagian belakang motor. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui ke empat karung pelastik tersebut berisi bahan peledak sejenis belerang. Atas temuan itu, petugas langsung menggelandang Ded beserta barang bukti ke Mapolresta Sukabumi.
Menurut tersangka Ded, bahan peledak seberat 100 Kg itu dibelinya dari seorang pemasok asal Cianjur yang identitasnya telah diketahui oleh petugas, seharga Rp420 ribu. Rencananya, belerang-belerang itu akan digunakan sebagai bahan utama membuat petasan.
“Selama ini, saya biasa mendapatkan bahan peledak dari daerah Cianjur. Setiap satu karungnya seharga Rp105 ribu,” ungkap Ded kepada penyidik.
Diakui Ded, pembelian bahan peledak ini sengaja dilakukan seiring dengan banyaknya jumlah pesanan petasan dari kawasan Jabodetabek, terutama menjelang bulan Ramadhan ini.
Seluruh bahan peladak itu, kata Ded, rencanannya akan dibuat menjadi petasan jenis korek api.
Kapolresta Sukabumi AKBP Rudi Antariksawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Akhmad S Ridwan mengatakan, bahan peledak beserta pemiliknya berhasil diamankan jajarannya saat dilakukan operasi lalu lintas. Hingga kini, lanjut Rudi, pihaknya masih melakukan pemeriksaan tersangka Ded.
“Untuk sementara tersangka maupun barang bukti kami amankan di Mapolresta untuk kepentingan penyidikan,” tegas AKBP Rudi Antariksawan kepada wartawan.
Atas tindakannya, lanjut Rudi, pelaku akan dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun. Perlu diketahui, Kampung Lembur huma, Desa Bojong sawah yang terletak di bagian utara Kab Sukabumi, merupakan kawasan perkampungan yang dikenal sebagai sentra pembuatan petasan. Hampir seluruh warga yang bermukim di kampung tersebut, bekerja sebagai pengrajin petasan, terutama saat menjelang bulan puasa.
Okezone