Peraturan Pemerintah (PP) tentang penetapan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) sebagai kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ) dinilai tidak memberikan kepastian hukum kepada investor. Posisi hukum aturan tersebut lemah, sehingga status ketiga daerah tersebut dapat berubah di masa mendatang.
Anggota Komisi VI DPR Irmadi Lubis mengatakan, pemerintah gegabah dengan hanya menggunakan PP menetapkan sebagai landasan hukum FTZ, sehingga tidak akan efektif mendatangkan investor.
Pasalnya, aturan itu bertentangan dengan konstitusi dan produk perundang-undangan yang lain, dan berdampak tidak menjamin kepastian hukum dalam jangka panjang.
“Posisi PP tersebut lemah, dan akan dengan mudah direvisi. Hal ini berarti pemerintah mengundang investor dengan aturan yang tidak pasti. Dengan kepastian hukum saja susah, apalagi dengan aturan yang mudah diganti,” kata dia, di Jakarta, Kamis (23/8/2008).
Irmadi menjelaskan, terdapat dua kesalahan fatal pemerintah dalam menetapkan BBK sebagai kawasan perdagangan bebas. Pertama, penggunaan Peraturan Pengganti Undang-Undang No 1/2007 sebagai landasan hukum pembentukan FTZ.
Hal ini tidak dapat dibenarkan, mengingat pembentukan daerah FTZ harus menggunakan undang-undang, dan pemakaian perpu harus memenuhi unsur kegentingan negara.
“Sekarang (Perpu No 1/2007) sudah diserahkan pemerintah dan dibahas di komisi VI minggu depan. Kalau perpu itu ditolak DPR, maka harus dicabut, dan otomatis PP tersebut tidak berlaku,” katanya.
Selain bertentangan dengan, konstitusi, penggunaan Perpu juga bertentangan dengan UU No 25 tentang Penanaman Modal, yang mengamanatkan pembentukan daerah FTZ dengan produk undang-undang. “Artinya, publik bisa mengajukan yudicial riview ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi.
Kedua, penerbitan tiga PP untuk masing-masing FTZ BBK bertentangan dengan Undang-Undang No 32/2004 tentang Otonomi Daerah yang juga mengamanatkan pembentukan FTZ melalui undang-undang. “Dengan demikian PP ini dengan mudah dapat uji materiilkan ke MA,” kata Irmadi.