Buletin Bisnis

Telkomsel & Mandiri Maksimalkan Digital Money

Januari 10, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Telkomsel & Mandiri Maksimalkan Digital Money

PT Telkomsel dan PT Bank Mandiri Tbk akan bekerjasama untuk penggunaan digital money untuk menggantikan peran uang tunai dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

VP Mobile Commerce PT Telkomsel Tbk Bambang Supriogo, Rabu (09/01) mengatakan, Telkomsel mengandalkan T-Cash untuk memenuhi kebutuhan electronic payment yakni sistem pembayaran melalui nomor ponsel dan kartu khusus.

Menurut Bambang, Telkomsel akan memfokuskan sistem pembayaran melalui ponsel dengan bekerjasama dengan Bank Mandiri. Sebab, bank Mandiri memiliki keahlian dalam pemasaran kartu pembayaran (kredit maupun debit) mulai penerbitan hingga kerjasama dengan pihak lain.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, melalui sistem dan layanan ini akan mewujudkan less cash society, yang penggunaannya tidak hanya untuk membayar kebutuhan sehari-hari. Namun, bisa digunakan untuk korporasi sehingga mengantisipasi kebocoran dan membatasi penggunaan anggaran yang tidak perlu.

Kategori: Telekomunikasi & IT

Pertamina akan Jadi Perusahaan Terbuka Non Listed

Januari 10, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Pertamina akan Jadi Perusahaan Terbuka Non Listed

Pertamina akan menjadi perusahaan terbuka non listed (tidak mencatatkan saham di bursa) dan akan diumumkan Menneg BUMN Sofyan Djalil pada akhir Januari.

Sekretaris Perusahaan Pertamina, Sudirman Said, Rabu (09/01) mengungkapkan meski tidak terdaftar di bursa, Pertamina tetap akan mematuhi peraturan pasar modal, seperti keterbukaan informasi dan public expose.

Kategori: Mineral & Energi

23 Jenis Usaha Tertutup Bagi Penanaman Modal

Januari 10, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

23 Jenis Usaha Tertutup Bagi Penanaman Modal

Pemerintah dalam Perpres 111 tahun 2007 menetapkan 23 bidang usaha tertutup untuk penanaman modal baik oleh investasi asing maupun dalam negeri karena jenis usaha ini lebih banyak menyangkut kepentingan publik, pelestarian sejarah dan lingkungan.

Ke-23 bidang usaha yang tertutup itu untuk sektor kebudayaan dan pariwisata:
1. Perjudian atau kasino,
2. Peninggalan sejarah dan purbakala (seperti candi, keraton dan prasasti),
3. Museum pemerintah,
4. Pemukiman atau lingkungan adat,
5. Monumen, dan
6. Obyek ziarah (seperti tempat peribadatan, petilasan dan makam).

Untuk sektor kehutanan yang dilarang adalah:
7. pemanfaatan atau pengambilan koral alam.

Sektor kelautan dan perikanan yakni:
8. penangkapan spesies ikan jenis tertentu.

Sektor komunikasi dan dan informatika yakni:
9. manajemen dan penyelenggaraan stasiun monitoring spektrum frekuensi radio dan orbit satelit,
10. lembaga penyiaran publik (LPP) radio dan televisi.

Di sektor perhubungan yakni:
11. penyediaan dan penyelenggaraan terminal darat,
12. penyelenggaraan dan pengoperasian jembatan timbang,
13. penyelenggaraan pengujian tipe kendaraan bermotor,
14. penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor,
15. telekomunikasi atau sarana bantu navigasi pelayaran,
16. vessel traffic information system (VTIS), dan
17. pemanduan lalu lintas udara.

Sementara di sektor perindustrian bidang usaha yang tertutup adalah:
18. industri bahan kimia yang dapat merusak lingkungan (seperti CFC DDT, methyl bromida, halon, chloroform, dll),
19. industri bahan kimia skedul-I konvensi senjata kimia (seperti sarin, soman, saxitoxin, ricine, dll).
20. Industri minuman mengandung alkohol (minuman keras, anggur dan minuman mengandung malt),
21. industri pembuat chlor alkali dengan bahan mengandung merkuri, dan
22. industri siklamat dan sakarin.

Di sektor pertanian yang tertutup:
23. budidaya ganja.

Kategori: Berita Utama

Kepemilikan Asing di Sektor Energi Maksimal 95%

Januari 10, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Kepemilikan Asing di Sektor Energi Maksimal 95%

Peraturan Presiden nomor 111 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2007 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal telah dikeluarkan 27 Desember 2007.

Dalam perpres, kepemilikan modal asing dibatasi maksimal 95% dalam 12 bidang usaha di sektor energi dan sumber daya mineral.

Ke-12 bidang usaha sektor migas yang dimaksud antara lain:
1. Jasa pengeboran minyak dan gas bumi di lepas pantai di luar kawasan Indonesia bagian timur.
2. Jasa pengeboran minyak dan gas bumi di darat.
3. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas migas.
4. Jasa engineering dan procurement construction (EPC).

Di sektor kelistrikan yang dibatasi maksimal 95% ialah:
5. Pembangkit tenaga listrik.
6. Transmisi tenaga listrik.
7. Konsultasi ketenagalistrikan.
8. Pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan.
9. Pemeliharaan dan operasi peralatan ketenagalistrikan.

Selain itu ada sektor energi lain yang kepemilikannya dibatasi maksimal 95% yaitu:

10. Pengembangan teknologi peralatan penyediaan tenaga listrik.
11. Distribusi tenaga listrik.
12. Pembangkit listrik tenaga nuklir.

Kategori: Berita Utama

PPA Stop Operasi September 2008

Januari 10, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

PPA Stop Operasi September 2008

PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) akan menyelesaikan tugas pada tahun 2009. Namun kegiatan operasional PPA akan dihentikan sejak September 2008.

Wakil Dirut PPA Raden Pardede, Rabu (09/01) mengungkapkan karena likuidasi butuh waktu 6 bulan, diharapkan September sudah dapat diselesaikan.

Menurut Pardede, jika aset PPA tidak berhasil dijual seluruhnya, maka akan dikembalikan lagi ke Depkeu.

Saat ini, aset-aset kelolaan PPA tinggal Rp 4 triliun. sedangkan setoran yang telah dikumpulkan PPA sejak tahun 2004 sudah mencapai Rp 17 triliun, melebihi target setoran PPA yang hanya Rp 7,5 triliun.

Khusus untuk tahun 2007, PPA telah menyetor Rp 1,54 triliun.

Per 30 Juni 2007, jumlah aset yang dikelola PPA mencapai 4.013, yang terdiri dari saham bank (6), saham non-bank (25), hak tagih (370), properti (3.600), surat berharga (9), saham dan kredit (3).

Kategori: Keuangan & Perbankan

IP & PJB akan Dilepas dari PLN

Januari 10, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

IP & PJB akan Dilepas dari PLN

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN memutuskan akan melakukan reorganisasi internal. Indonesia Power (IP) dan Pembangkitan Jawa Bali (PJB) akan dilepas dan menjadi BUMN sendiri. Sementara distribusi di luar Jawa Bali akan disiapkan menjadi Perum dan PLN Pusat akan menjadi holdingnya.

Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Ahmad Daryoko, Rabu (09/01) menyatakan dirinya mengetahui hasil RUPS dari salah seorang direktur anak usaha PLN. Namun tidak ada penjelasan alasan perombakan. Namun ada dugaan reorganisasi terkait rencana politis 2009 dan IPO IP.

Kategori: Mineral & Energi

BPK Ajukan Judicial Review UU Perpajakan ke MK

Januari 10, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

BPK Ajukan Judicial Review UU Perpajakan ke MK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengajukan judicial review atas UU Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena isi UU perpajakan tidak memberikan keleluasaan kepada BPK untuk menjalankan kewenangannya.

Kuasa Hukum BPK Bambang Wijayanto, Rabu (09/01) menyatakan judicial review dilakukan karena UU Perpajakan yang baru dinilai bertentangan dengan konstitusi.

BPK sebagai lembaga internal auditor harus diposisikan sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri, khususnya dalam melakukan audit penerimaan dan pengeluaran negara, akan tetapi UU pajak justru mengeliminasi dan membatasi kewenangan BPK.

Kategori: Berita Utama

Tarif Telekomunikasi di Indonesia akan Turun akhir Januari

Januari 10, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Tarif Telekomunikasi di Indonesia akan Turun akhir Januari

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh, Rabu (09/01) menyatakan tarif telekomunikasi untuk semua jenis layanan teleponi akan turun berkisar 10 – 30 persen dan peraturannya akan dikeluarkan akhir Januari.

Menurut Nuh, tarif telekomunikasi dapat turun setelah pihak Ditjen Postel melakukan kajian terhadap tarif telekomunikasi dan biaya interkoneksi berdasarkan masukan dari para operator telekomunikasi.

Lebih lanjut Menkominfo mengatakan, pemerintah menginginkan tarif telekomunikasi bisa murah dan terjangkau oleh masyarakat tetapi juga tidak ingin operator telekomunikasi sampai merugi.

Kategori: Telekomunikasi & IT