Buletin Bisnis

Bumi Naikkan Tawaran ke Herald

Juni 10, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Bumi Naikkan Tawaran ke Herald

PT Bumi Resources Tbk (BUMI), Selasa (06/10) telah menaikkan tawaran untuk pembelian saham Herald menjadi AusD 2,8 per saham.

Dalam pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh Herald Resources, Direksi Herald menyatakan telah menerima penawaran terbaru dari Calipso Investment Pte Ltd, yang merupakan anak perusahaan BUMI untuk mengakuisisi Herald.

Chairman Herald Terry Allen menyatakan pihaknya akan menerima harga penawaran tertinggi yang diberikan oleh para penawar.

Selain itu Terry juga menjelaskan kalau Tango, anak perusahaan patungan Antam dan Shenzhen, tidak menaikkan harga penawaran hingga AusD 2,8 per saham sampai 17 Juni 2008, maka Direksi dan pemegang saham Herald akan bebas untuk menerima penawaran dari Calipso.

Direktur Utama BUMI Ari Saptari Hudaya menyatakan harga yang ditawarkan BUMI ke Herald akan memberi keuntungan bagi pemegang saham.

Sedangkan untuk merespon langkah Bumi yang menaikkan harga penawaran, Sekretaris Perusahaan Antam Bimo Budi Satrio menyatakan, manajemen Antam-Shenzhen serta para penasihat keuangan sedang membicarakan tentang langkah yang akan dilakukan tapi belum ada keputusan apakah akan menaikkan karena masih ada waktu sampai 19 Juni.

Persaingan untuk mendapatkan saham Herald Resources antara Antam-Shenzhen dan BUMI bertujuan untuk menguasai tambang timbal dan seng di Dairi Sumatra Utara, yang sahamnya 80 persen dimiliki Herald dan 20% dimiliki Antam.

Kategori: Mineral & Energi

Mulai 2009, Tarif PPh Tunggal diberlakukan

Juni 10, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Mulai 2009, Tarif PPh Tunggal diberlakukan

Rencananya mulai tahun depan, tarif pajak penghasilan akan berlaku sama baik bagi pengusaha besar maupun kecil.

Dradjad Wibowo anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-undang (RUU) Pajak Penghasilan dari DPR (06/09) mengungkapkan berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja RUU Pajak Penghasilan yang terdiri dari wakil pemerintah dan DPR telah menyepakati penerapan tarif tunggal untuk memudahkan aparat dalam melakukan pemungutan pajak karena selama ini aparat pajak sering mendapat kesulitan dilapangan untuk memastikan besarnya laba perusahaan wajib pajak.

Untuk Tarif tunggal pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan mulai 2009 akan dikenakan sebesar 28% dari laba kotor dan mulai 2010 tarifnya akan turun menjadi 25%.

Selain itu, kesepakatan juga mengatur bahwa mulai tahun 2011, pemerintah harus menurunkan tarif PPh dengan target sampai kurang dari 20%.

Sedangkan untuk PPh orang pribadi disepakati penurunan tarif tertinggi dari 35% menjadi 30% mulai 2009 dan masih bisa diturunkan sampai 25%.

Untuk mekanisme perubahannya bisa dilakukan melalui peraturan pemerintah yang kemudian disetujui oleh DPR dalam pembahasan rancangan APBN tahun berikutnya, sehingga untuk perubahan tarif selanjutnya tidak perlu melalui Undang-undang.

Menurut Dradjad, penurunan nilai tarif pajak yang cukup signifikan dimaksudkan agar tarif PPh di Indonesia lebih kompetitif dibanding tarif pajak serupa di antara negara-negara kawasan Asia serta menjaga likuiditas dan daya beli masyarakat sehingga konsumsi rumah tangga dan investasi pertumbuhannya bisa tetap terjaga.

Selain menyepakati penerapan tarif PPh tunggal, Panitia Kerja juga melakukan perubahan lapisan maksimum pendapatan kena pajak.

Lapisan pajak maksimum diterapkan kepada wajib pajak dengan penghasilan diatas Rp 500 juta per tahun, naik dari sebelumnya yang mempunyai pendapatan maksimum diatas Rp 250 juta per tahun.

Untuk Tarif PPh orang pribadi menjadi 5% untuk penghasilan hingga Rp 50 juta per tahun, 15% untuk penghasilan diatas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta per tahun, 25% untuk penghasilan diatas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta dan tarif tertinggi 30% untuk penghasilan diatas 500 juta.

Kategori: Keuangan & Perbankan