Perjanjian Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang Diberlakukan Mulai Juli 2008
Pemerintah Indonesia mulai 1 Juli 2008 akan memberlakukan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang (IJEPA).
Menteri Perdagangan Mari Pangestu (06/26) mengungkapkan dengan adanya IJEPA diharapkan Industri di Indonesia akan menjadi lebih efisien dalam produksi dan mengalami peningkatan nilai investasi.
IJEPA berisikan kesepakatan untuk membuka akses pasar untuk perdagangan barang, jasa dan tenaga kerja, perluasan investasi serta peningkatan kemampuan industri.
Berdasarkan IJEPA untuk bidang perdagangan pemerintah Jepang akan memberikan konsesi 90% dari pos tarif atau setara dengan 99% nilai ekspor Indonesia ke Jepang masuk IJEPA, 80% dari pos tarif Bea Masuknya akan 0 (nol) pada saat pemberlakuan IJEPA, 10% dari pos tarif Bea Masuknya secara bertahap menjadi 0 (nol) yang akan berlaku mulai dari tahun ke-3 sampai ke-10 sejak dilaksanakannya IJEPA, 10% dari pos tarif (886) tidak masuk dalam IJEPA.
Sedangkan pemerintah Indonesia akan mendapat konsesi 93% pos tarif atau setara dengan 90% nilai ekspor Indonesia ke Jepang masuk ke dalam IJEPA, 58% pos tarif akan menjadi (nol) 0 pada saat berlakunya IJ-EPA, 35% pos tarif secara bertahap akan nol (0) yang akan berlaku mulai tahun ke-3 sampai ke-10 pelaksanaan IJEPA, 7% dari seluruh pos tarif (834) tidak masuk IJEPA.
Pemerintah menargetkan dengan adanya IJEPA maka volume perdagangan Indonesia ke Jepang akan naik dari 9,5 persen menjadi 12 persen.
Ekspor Indonesia ke Jepang pada 2007 tercatat sebesar USD 23.62 miliar dan menyumbang 20% dari keseluruhan nilai ekspor Indonesia.
Di bidang tenaga kerja, pemerintah Jepang akan membuka kesempatan kerja untuk warga Indonesia bekerja di Jepang, sebagai awal hanya dua profesi yang akan ditawarkan yakni perawat dan pengasuh orang jompo.
Untuk pengembangan industri, Pemerintah Jepang akan membantu Pemerintah Indonesia untuk mengembangkan Pusat Pengembangan Industri Manufaktur (Manufacturing Industry Development/MIDEC), yang ditujukan untuk mengembangkan 13 industri antara lain metal working, energy, tekstil, electronik, petrochemical dan automotif.
Untuk bidang investasi, Pemerintah Indonesia menargetkan kenaikan peringkat Indonesia sebagai daerah tujuan investasi Jepang, saat ini Indonesia berada di peringkat sembilan dan diharapkan dengan adanya IJEPA menjadi peringkat lima.
Indonesia merupakan negara keenam yang memberlakukan EPA dengan Jepang setelah Singapura, Thailand, Malaysia, Meksiko dan Chile.
Menanggapi adanya kekhawatiran penghapusan tarif bea masuk produk Jepang akan mengganggu perdagangan produk industri domestik di dalam negeri, Mari Pangestu menjelaskan bahwa produk Jepang harga jualnya jauh lebih mahal dari produk lokal sehingga tidak akan mengganggu produk lokal.
0 responses so far ↓
There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.