Indonesia-Jepang Sepakati Prosedur Perjanjian EPA
Pemerintah Indonesia dan Jepang menyepakati ketentuan baku pelaksanaan teknis perjanjian kerjasama Persetujuan Kemitraan Ekonomi (IJEPA) yang ditandai dengan melakukan pertukaran dokumen di Iikura House milik Kementrian Luar Negeri Jepang di Tokyo.
Menteri Perdagangan Mari Pangestu (07/01) mengungkapkan dengan disepakatinya standar baku ini maka diharapkan tidak akan ada kesalah pahaman dan hambatan pada saat IJEPA berjalan. IJEPA sendiri mulai efektif Selasa 1 Juli 2008.
Namun bila ada kesalah pahaman atau masalah dalam pelaksanaan, maka dengan adanya ketentuan baku akan memudahkan baik di tingkat pemerintahan maupun ditingkat pelaku usaha untuk mencari jalan keluar.
Sementara di Indonesia, Departemen Keuangan mengeluarkan 3 peraturan menteri keuangan antara lain mengenai modalitas penurunan tarif bea masuk, penetapan tarif bea masuk dan penetapan tarif bea masuk dalam rangka User Specific Duty Free Scheme (USDFS).
Ketiga peraturan menteri ini berlaku selama lima tahun, dan untuk tahun 2008 ketentuan ini berlaku sejak 1 Juli 2008, sedangkan untuk tahun selanjutnya sampai tahun 2012 akan berlaku mulai 1 Januari sampai 31 Desember.
Di Jakarta, Duta Besar Jepang Shiojiri Kojiro menjelaskan bahwa dengan berlakunya IJEPA maka hubungan dagang dan investasi antar kedua negara akan semakin meningkat.
Selanjutnya Dubes Shiojiri menjelaskan bahwa selama ini Indonesia dan Jepang merupakan mitra dagang utama. Berdasarkan data perdagangan tahun 2007, Ekspor Indonesia ke Jepang mencapai USD 23.6 miliar. Sementara Ekspor Jepang ke Indonesia nilainya mencapai USD 6.5 miliar.