Buletin Bisnis

Indonesia-Jepang Sepakati Prosedur Perjanjian EPA

Juli 2, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Indonesia-Jepang Sepakati Prosedur Perjanjian EPA

Pemerintah Indonesia dan Jepang menyepakati ketentuan baku pelaksanaan teknis perjanjian kerjasama Persetujuan Kemitraan Ekonomi (IJEPA) yang ditandai dengan melakukan pertukaran dokumen di Iikura House milik Kementrian Luar Negeri Jepang di Tokyo.

Menteri Perdagangan Mari Pangestu (07/01) mengungkapkan dengan disepakatinya standar baku ini maka diharapkan tidak akan ada kesalah pahaman dan hambatan pada saat IJEPA berjalan. IJEPA sendiri mulai efektif Selasa 1 Juli 2008.

Namun bila ada kesalah pahaman atau masalah dalam pelaksanaan, maka dengan adanya ketentuan baku akan memudahkan baik di tingkat pemerintahan maupun ditingkat pelaku usaha untuk mencari jalan keluar.

Sementara di Indonesia, Departemen Keuangan mengeluarkan 3 peraturan menteri keuangan antara lain mengenai modalitas penurunan tarif bea masuk, penetapan tarif bea masuk dan penetapan tarif bea masuk dalam rangka User Specific Duty Free Scheme (USDFS).

Ketiga peraturan menteri ini berlaku selama lima tahun, dan untuk tahun 2008 ketentuan ini berlaku sejak 1 Juli 2008, sedangkan untuk tahun selanjutnya sampai tahun 2012 akan berlaku mulai 1 Januari sampai 31 Desember.

Di Jakarta, Duta Besar Jepang Shiojiri Kojiro menjelaskan bahwa dengan berlakunya IJEPA maka hubungan dagang dan investasi antar kedua negara akan semakin meningkat.

Selanjutnya Dubes Shiojiri menjelaskan bahwa selama ini Indonesia dan Jepang merupakan mitra dagang utama. Berdasarkan data perdagangan tahun 2007, Ekspor Indonesia ke Jepang mencapai USD 23.6 miliar. Sementara Ekspor Jepang ke Indonesia nilainya mencapai USD 6.5 miliar.

Kategori: Berita Utama

Presidential Regulation on National Social Security Board had Signed

Juli 2, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Presidential Regulation on National Social Security Board had Signed

Presiden Yudhoyono had signed presidential regulation on national social security board (DJSN) which had a mission to supervise and evaluate the implementation of social security program which carry out by social security implementing agency (BPJS).

Erman Suparno Minister for Manpower and Transmigration (07/02) said President Yudhoyono had signed, then the next step is the appointment of board member and will continued with socialisation campaign to the citizen.

The member of the board  are 15 people and which consist of 5 representatives from government, 4 representatives from labor union and industrialist and six expert on social security.

For member and institutional operational cost comes from state budget (APBN) and in exercise its task and authority DJSN have to make direct report and responsibilty to the President.

DJSN as a regulator will supervise the implementation of SJSN which carry out by BPJS as social security operator.

There are 4 state companies which appointed as BPJS namely PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri and PT Taspen.

For 2009, the SJSN focus will be on health sector.

Kategori: English