Korean Culinary Journey
Dari 14 Juli sampai 10 Agustus 2008
di Java Restaurant
Intercontinental Midplaza Hotel Jakarta
————————
Sebanyak 1.500 perusahaan di Jawa-Bali sudah menyatakan mulai Bulan Agustus akan mengalihkan jam kerja ke Sabtu dan Minggu.
Murtaqi Syamsuddin Direktur PT PLN Jawa-Bali (07/31) mengungkapkan total pelanggan PLN Jawa-Bali golongan I3 sebanyak 6.800 perusahaan, namun perusahaan yang hari kerjanya Senin sampai Jumat sebanyak 3.000 pelanggan.
Menurut Murtaqi, dari 3.000 pelanggan sebanyak 1.500 telah menandatangani berita acara kesepakatan pengalihan jam kerja dan akan mulai melaksanakannya pada bulan Agustus.
Sementara PLN sendiri untuk pelaksanaan pengalihan jam kerja telah mengelompokkan industri berdasarkan daya listriknya menjadi 12 kluster dan untuk tiap klusternya hanya mendapat alokasi 150-180 MW per hari.
Terkait dengan penerapan surat keputusan bersama (SKB) lima menteri tentang pengalihan waktu kerja sektor industri di Jawa-Bali, Menteri Erman Suparno menjelaskan (07/31) bahwa Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) telah menerbitkan surat edaran yang berisi petunjuk pelaksanaan SKB lima menteri yang intinya menjelaskan pergeseran hari libur Sabtu dan Minggu hanya dilakukan sekali dalam sebulan.
Sedangkan mengenai formula lembur dan rumus jam kerja masih sama dengan yang telah berlaku. Namun bila sudah melewati jam kerja maksimal, 40 jam dalam seminggu, maka harus dihitung lembur.
Menurut Erman, dalam surat edaran tidak ada sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak menjalankan SKB tapi bila tetap ada perusahaan yang tetap beroperasi maka akan dipadamkan listriknya pada hari yang seharusnya dilakukan pengalihan waktu kerja.
Sementara untuk perusahaan yang hari kerjanya enam atau tujuh hari dalam seminggu maka tidak perlu melaksanakan SKB, karena ketentuan ini hanya berlaku bagi perusahaan dengan lima hari kerja yang wajib mengalihkan dua hari kerja dalam seminggu ke hari sabtu dan minggu.
0 responses so far ↓
There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.