Buletin Bisnis

3 Aturan Baru Perbankan Syariah dari Bank Indonesia

September 29, 2008 · & Komentar

Bank Indonesia mengeluarkan tiga (3) peraturan Bank Indonesia (PBI) terbaru mengenai perbankan syariah pada tanggal 25 September 2008.

PBI pertama mengenai Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.

Peraturan ini menjelaskan kewajiban bank syariah untuk memenuhi prinsip syariah dalam melaksanakan jasa perbankan melalui kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana dan pelayanan jasa bank.

Pelaksanaan prinsip syariahnya dilakukan dngan memenuhi ketentuan pokok hukum Islam antara lain prinsip keadilan dan keseimbangan, kemaslahatan danuniversalisme serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan objek haram.

PBI kedua tentang produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Dalam peraturan ini BI mewajibkan Bank Syariah untuk menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia atas pengeluaran produk bank baru yang memenuhi kriteria tertentu yakni yang memiliki karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Buku Kodifikasi Produk Perbankan Syariah, paling lambat 30 (tigapuluh) hari sebelum produk baru dikeluarkan.

Sedangkan peraturan BI yang ketiga mengenai restrukturisasi pembiayaan bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.

Peraturan ini menyatakan restrukturisasi pembiayaan harus memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah.

Didalamnya juga dijelaskan mengenai larangan restrukturisasi yang mengakibatkan penurunan penggolongan kualitas pembiayaan, pembentukan penyisihan penghapusan aktiva, yang lebih besar atau penghentian pengakuan pendapatan margin atau ujrah secara aktual.

Restrukturisasi pembiayaan dapat dilakukan maksimal tiga kali selama jangka waktu akad pembiayaan awal. selanjutnya restrukturisasi pembiayaan kedua dan ketiga dapat dilakukan paling cepat enam bulan setelah restrukturisasi pembiayaan sebelumnya.

Pembiayaan yang direstrukturisasi lebih dari tiga kali akan dikategorikan macet sampai dilunasi.

Kategori: Keuangan & Perbankan

2 tanggapan so far ↓

Tinggalkan sebuah Komentar