BRI Prioritas Bidik Nasabah Tajir

PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk akan mengembangkan layanan baru bertajuk BRI Prioritas. Layanan ini ditawarkan kepada nasabah yang berkantong tebal. Rencananya, layanan ini akan diluncurkan pada Desember 2007.

“Saat ini sedang membentuk sistem dan merancang pembukaan kantor cabang khusus menangani layanan baru ini. Mudah-mudahan akhir tahun bisa diluncurkan,” ujar Direktur Konsumer BRI A Tony Soetirto, di Jakarta, Selasa (21/8/2007).

Menurut Tony, saat ini perseroan sudah mengklasifikasi nasabah yang layak menjadi (nasabah) prioritas. Nasabah prioritas adalah nasabah yang memiliki simpanan, deposito maupun giro sebesar Rp500 juta.

Saat ini jumlahnya sekira lima ribu nasabah. Sedangkan pada 2008 diproyeksikan akan bertambah sekira 15-20 persen. Untuk itu, lanjut Tony, perseroan akan mendirikan kantor cabang khusus di Jakarta dan Surabaya.

Tony menambahkan, melalui peluncuran program baru ini mampu mendongkrak perolehan fee based income melalui keseluruhan produk konsumer sekira Rp1,2 triliun selama 2007. Hingga paruh pertama tahun ini, fee based income yang terkumpul mencapai Rp600 miliar. 

Okezone

DPR Diminta Tak Masalahkan Ratifikasi EPA

Pemerintah meminta DPR untuk tidak berlama-lama dalam meratifikasi perjanjian kemitraan ekonomi Indonesia-Jepang (EPA). Liberalisasi perdagangan yang diusung pada EPA adalah hal lumrah yang harus dilakukan pemerintah.

“Mestinya DPR tidak lagi mempermasalahkannya. Karena, kita sudah memasuki perdagangan dunia, dan itu batas-batasnya sudah terbuka,” kata Menneg PPN/Kepala Bappenas, seusai rapat koordinasi percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Irian Jaya Barat, di Gedung Depkeu, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2007).

Paskah menuturkan, era globalisasi merupakan hal wajar bagi Indonesia. Karenanya, tidak ada masalah yang perlu diperdebatkan lagi, mengenai EPA.

Namun, dari 13 bagian perjanjian dalam EPA, Paskah mengatakan tidak semuanya harus diratifikasi oleh DPR. Sebagian, katanya, hanya memerlukan aturan yang disusun sendiri oleh pemerintah. “Tidak semua perjanjian harus diratifikasi,” ujanya.

Paskah meyakini, ratifikasi EPA tidak akan bernasib sama seperti perjanjian pertahanan antara Indonesia dengan Singapura (DCA). “Ini hal lain,” katanya.

Okezone

Perangi Penculikan, 3 Pihak Bertanggung Jawab

Maraknya aksi penculikan terhadap anak menimbulkan keprihatinan mendalam. Apalagi, penculikan hanya terkait dua motif, uang dan balas dendam. Sayangnya, anak-anak yang dijadikan alat untuk merealisasikan motif tersebut.

“Seluruh pihak harus memiliki tekad memerangi masalah ini. Artinya, bukan hanya orang tua yang memiliki tanggung jawab dalam mencegah aksi penculikan,” kata Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi ketika dihubungi okezone, Selasa (21/8/2007).

Kak Seto, sapaan akrab Seto Mulyadi menjelaskan, masyarakat atau sekolah dan kepolisian juga memiliki peran penting menghindari anak menjadi korban penculikan. Tentunya, pengarahan dari elemen tersebut sangat dibutuhkan dalam memberi pendidikan terhadap anak tentang strategi anak menghindari aksi penculikan.

“Pihak sekolah bisa saja mengingatkan kepada siswanya untuk berteriak bila mengalami kasus penculikan ketika meninggalkan sekolah. Upaya itu memperkecil peluang penculik melakukan aksinya,” papar Kak Seto.

Dia melanjutkan, polisi juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap wilayah operasinya. Dengan cara itu, gerak-gerik pelaku penculikan bisa diawasi dan diantisipasi sejak dini.

“Jadi, perang terhadap penculikan menjadi tanggung jawab orang tua, masyarakat atau sekolah dan aparat kepolisian,” imbuhnya.

Selain melakukan pengawasan, polisi juga bisa menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa kasus penculikan bisa diancam dengan kurungan penjara selama 15 tahun. Selama ini, peran polisi dalam sosialisasi hukuman tampaknya tidak maksimal.

Okezone

Waspada, Penculikan karena Multi Motivasi

Maraknya penculikan anak di berbagai dearah, khususnya DKI Jakarta dalam kurun Juni hingga Agustus, disebabkan berbagai faktor. Sehingga, dibuktikan pendekatan psikologis baik kepada pelaku dan korban.

“Saat ini, kasus penculikan memang tinggi. Yang jelas karena multi kompleks dan multi faktor. Bisa karena sakit hati untuk menggangu, masalah ekonomi, utang-piutang dan uang gaji tidak dibayar,” kata kriminolog UI, Purnianti saat dihubungi okezone, Selasa (21/7/2007).

Purnianti melanjutkan, motivasi penculik dalam melancarkan aksinya sulit diketahui. Dasarnya, pelaku penculikan dengan sadar tujuannya akan melanggar hukum. Sehingga, dibutuhkan totalitas dari berbagai sisi untuk menyelesaikannya.

“Penegak hukum harus melihat secara keseluruahan, terutama proses penculikannya. Bukan hanya sekadar pelaku dihukum, lalu permasalahannya selesai. Yang jelas, ada permainan dibelakang ini,”ungkapnya.

Purnianti yang juga psikolog menegaskan, penegak hukum tidak hanya menghukum pelaku. “Yang penting, penegak hukum harus mengetahui secara pasti motivasi dan kronologi penculikan. Ke depan, aksi penculikan bisa dihindari,” tegasnya.

Okezone

Sekolah Kunci Perangi Penculikan

Maraknya peristiwa penculikan anak-anak yang terjadi belakangan ini menimbulkan berbagai pendapat mengenai siapa yang dianggap paling bertanggung jawab. Komisi VIII DPR menilai sekolah paling bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

“Karena penculikan sering terjadi di sekolah, jadi pihak sekolah harus lebih ketat menjaga murid-muridnya. Sekolah juga harus menjalin komunikasi yang baik dengan orang tua murid,” ungkap Ketua Komisi VIII DPR, Hasrul Azwar, saat berdialog dengan okezone, di Jakarta, Selasa (21/08/2007).

Berikut petikan wawancaranya :

Pendapat Anda tentang maraknya kasus penculikan?
Saya mewakili komisi VIII DPR merasa prihatin dengan peristiwa ini. Maklum, penculikan yang terjadi belakangan ini dalam waktu yang beruntun atau berdekatan.
Sepertinya ada kelompok yang terorganisir dengan baik untuk melakukan penculikan tersebut. Semacam ada sindikat penculikan.

Alasannya?
Itu hanya pendapat saya saja ya. Indikasinya karena peristiwa penculikan ini terjadinya beruntun.

Bagaiman dengan peran orang tua?
Ini bukan kesalahan orang tua, karena kejadiannya kan terjadi disekolah jadi seharusnya sekolah yang bertanggung jawab.

Jadi salah pihak sekolah?
Saya tidak menyalahkan. Hanya saja karena penculikan sering terjadi di sekolah, jadi seharusnya pihak sekolah harus lebih ketat menjaga murid-muridnya.
Kita juga meminta pihak sekolah agar menjalin komunikasi yang baik dengan orang tua murid agar selalu menghubungi mereka jika terjadi sesuatu yang mencurigakan. Pintu gerbang juga harus selalu tertutup dan dijaga.

Bagaimana dengan Kepolisian?
Kami, Komisi VIII DPR sudah meminta kepolisian untuk mengawasi sekitar sekolah yang dianggap sebagai target penculikan.
Kami juga meminta Kapolri untuk melakukan pengusutan tuntas atas kasus-kasus penculikan terdahulu supaya bisa diketahui motivasi dari penculikan yang sudah terjadi untuk pencegahan.

Bagaimana dengan langkah Komisi VIII terkait masalah ini?
Kami akan melakukan usaha-usaha untuk menyelesaikan masalah ini. Dengan adanya wawancaranya ini, kami akan melayangkan gagasan kepada pihak kepolisian untuk menangani masalah penculikan ini dengan lebih serius.

Tindakan konkrit selain gagasan?
Tidak ada karena kami hanya sebatas pemikiran saja terhadap masalah yang terjadi. Sedangkan tindakan adalah wewenang pemerintah.

Saran Anda?
Sebagai tindakan preventif, orang tua harus menjalin hubungan dan komunikasi yang baik dengan pihak sekolah agar bisa saling bekerja sama untuk mengawasi anak-anak.
Sedangkan dari pihak kepolisian harus melakukan pengawasan di sekolah yiatu dengan berpatroli disekitar sekolah.

Okezone

TNT Bom Pasuruan Berasal dari Rudal

Bahan peledak TNT yang meledak di Pasuruan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, berasal dari rudal kuno yang diambil isinya.

Ini berdasarkan keterangan Edi Siswanto, penyuplai TNT di Pasuruan. Edi adalah orang yang juga memasok bom kepada Nadhir, pemilik bom yang meledak di rumah Haji Ilham.

Berdasar pengakuan Edi pula, TNT itu didapatnya dari seseorang berinisial H. “Pengakuan Edi, TNT diperoleh dari rudal-rudal kuno yang diambil isinya. Rudal itu dibelah dan diambil isinya. Yang punya bisnis rudal itu H,” beber Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Herman Surjadi Sumadiredja di Hotel Utami, Sidoarjo, Jawa Timur, usai memberikan sambutan Rakorda pengurus MUI Jawa Timur, Selasa (21/8/2007).

H, sambung dia, berasal dari kalangan sipil. Polisi belum menyimpulkan adanya keterkaitan dengan pihak TNI.

“Belum ada indikasi keterlibatan militer. Saya bicara fakta, karena ini rudal kuno,” dalihnya.

Okezone

Museum Tsunami Senilai USD7,5 Juta Dibangun di Aceh

Pemerintah Indonesia akan membangun museum tsunami senilai USD7,5 juta di provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) untuk mengenang 216.000 orang yang tewas akibat gelombang tsunami yang menyapu pesisir Asia tiga tahun lalu.

Associated Press (AP) melansir (22/8/2007), museum tersebut akan dibangun di puncak sebuah bukit di atas lahan seluas 10.000 meter persegi di ibukota NAD, Banda Aceh, wilayah terparah terkena tsunami pada tanggal 26 Desember 2004 di mana lebih dari 2/3 warga Banda Aceh tewas.

Menurut juri lomba desain arsitek museum tersebut, Kamal Arief, di bangunan itu akan ditampilkan budaya dan sejarah rakyat Aceh, termasuk informasi mengenai tiga dekade pertempuran tentara Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) hingga diakhiri tsunami yang menewaskan 167 ribu orang dan mengakibatkan setengah juta lainnya kehilangan tempat tinggal.

Selain itu, lanjut Arief, museum tersebut juga menampilkan gambaran dan simulasi saintifik tentang proses terjadinya gempa dan tsunami, serta keadaan Aceh sebelum dan sesudah tsunami.

Arief menambahkan, museum tersebut didesain seperti rumah tradisional dengan kayu oleh arsitek Ridwan Kamil, arsitek yang memenangkan lomba desain museum tersebut.

Nama-nama korban juga akan dituliskan di dinding bagian dalam menara di museum tersebut.

Okezone

PERMENDAG TTG SNI WAJIB BERLAKU PENUH 7 SEPTEMBER 2007

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Deperdag Ir. Diah Maulida, MA menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.14/M-DAG/PER/3/2007 tgl.7 Maret 2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib terhadap barang dan jasa yang diperdagangkan akan diberlakukan secara penuh terhitung 7 September 2007.

Jadi intinya adalah beberapa produk kita yang sudah kita kenakan SNI Wajib baik untuk barang impor maupun untuk yang beredar di dalam negeri sampai sekarang ini sudah ada sepuluh・ kata Diah Maulida dalam jumpa pers di Kantor Deperdag Jakarta, Selasa.

Kesepuluh komoditas yang telah ditetapkan SNI Wajib itu masing-masing tepung terigu (SNI 01-3751-2000/Rev 1995 dan revisinya) berlaku sejak 2 Februari 2002, lampu swaballast (SNI 04-6504-2001 dan revisinya) berlaku sejak 2 Desember 2002, berbagai jenis Pupuk berlaku sejak 5 September 2002, berbagai jenis ban berlaku 23 Maret 2006.

Beberapa komoditas ditetapkan oleh menteri teknis terkait seperti pemutus sirkit/MCB (Peraturan Menteri ESDM No. 0035 tahun 2005 tentang pemberlakuan SNI 04-6507.1-2002 mengenai pemutus sirkit untuk proteksi arus lebih pada instalasi rumah tangga dan sejenisnya) berlaku 15 September 2005.

Saklar ditetapkan dengan Peraturan Menteri ESDM No.0036 tahun 2005 tentang pemberlakuan SNI 04-6203.1-2001 mengenai saklar untuk instalasi listrik tetap rumah tangga dan sejenisnya, berlaku 15 September 2005.

Kipas angin (Peraturan Menteri ESDM No. 0037 tahun 2005 tentang pemberlakuan SNI 04-6292.2.80-2003 (2) mengenai peranti listrik rumah tangga dan sejenisnya) berlaku 15 September 2005.

Tusuk Kontak dan Kotak Kontak (Peraturan Menteri ESDM No. 0039 tahun 2005 tentang pemberlakuan SNI 04-3892.1-2001 mengenai tusuk kontak dan kotak kontak untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya) berlaku 15 September 2005.

Sementara SNI Wajib untuk Kaca Pengaman akan mulai diberlakukan 17 Januari 2008 dan SNI Wajib untuk Semen akan diberlakukan 17 Oktober 2007.

Diah Maulida mengatakan setiap barang produksi dalam negeri yang telah diberlakukan SNI wajib harus memiliki Nomor Registrasi Produk (NRP) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dalam hal ini Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang (PPMB) Deperdag.

Bagi pelaku usaha yang mengajukan permohonan pendaftaran NRP diharuskan melampirkan fotocopy Sertifikat Kesesuaian yang telah dilegalisasi dengan menunjukkan yang asli serta informasi tentang daerah pemasaran.

Diah Maulida mengemukakan produsen diwajibkan mencantumkan NRP pada setiap barang atau kemasan yang akan diperdagangkan. NRP berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang・ katanya

PPMB Deperdag membuka konsultasi untuk penerapan Permendag No.14/M-DAG/PER/3/2007 jo No. 30/M-DAG/PER/7/2007 tersebut pada setiap hari kerja sejak 6 Agustus 2007 sampai 6 September 2007.

Kominfo

DPR Tetap Tolak Ratifikasi DCA

DPR tetap menolak meratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan (Defence Cooperation Agreement/ DCA) antara Pemerintah RI dan Sin g a p u r a yang telah ditandatangani 27 Januari 2007 lalu di Bali.

Wakil Ketua Komisi I DPR Hajriyanto Y Thohari mengatakan, DPR tidak akan mempertaruhkan kedaulatan dengan membiarkan negara lain mengacakacak wilayah NKRI. Menurut dia, perjanjian yang telah dibuat lebih banyak merugikan daripada keuntungan yang didapatkan.

“Ini pelajaran bagi pemerintah dan Menhan (Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono) agar tidak gegabah membuat perjanjian secara sepihak tanpa melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan DPR,”kata Hajriyanto saat dihubungi SINDO pukul 09.30 WIB,tadi pagi.

Anggota Fraksi Golkar ini tidak mempermasalahkan tuduhan Singapura yang menyatakan kebuntuan perjanjian ini disebabkan konflik di internal pemerintah dan DPR. Dia berasumsi, akan lebih baik anggapan itu muncul daripada Indonesia harus menanggung risiko yang lebih besar di masa mendatang. Hajriyanto menyebutkan, ada beberapa klausul yang dinilai sangat berpotensi mengancam kedaulatan NKRI.

Di antaranya adalah pelibatan negara ketiga dalam setiap latihan di wilayah Indonesia, serta penambahan periode latihan lebih dari yang disepakati. Sementara Indonesia, hanya mendapat kesempatan mempelajari teknologi Singapura. Wakil Ketua Komisi I DPR Yusron Ihza Mahendra mengecam sikap Singapura yang keras kepala terkait perjanjian kerja sama pertahanan.

Sikap Singapura yang tak mau diatur di daerah bravo dalam DCA adalah tindakan yang patut disesalkan. Sebagai peminjam, seharusya negara tersebut bersedia bicara baik-baik dengan Indonesia dan bukan melakukan penekanan. Yusron mendesak Singapura tidak arogan dengan menjadikan DCA sebagai alat tawar-menawar dengan perjanjian ekstradisi yang bertahun- tahun mereka ulur.”Apalagi menggertak masalah ratifikasi tentang perjanjian ekstradisi itu,” tandasnya.

Kemarin, Duta Besar (Dubes) Singapura untuk Indonesia Ashok Kumar Mirpuri menyatakan, polemik perjanjian kerja sama pertahanan (Defence Cooperation Agreement/ DCA) antara Singapura dan Indonesia disebabkan konflik yang terjadi di internal pemerintah Indonesia dengan DPR.

Menurut dia, pemerintah Indonesia belum menjalankan proses ratifikasi di tingkat internal dengan benar. Hal itulah, ujar dia, yang masih menjadi ganjalan pelaksanaan DCA. Sementara itu,Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego menyayangkan sikap DPR yang dinilai terlalu arogan dengan tidak memberikan kesempatan bagi kedua negara membuat sebuah perjanjian pertahanan.

Seharusnya, kedua lembaga negara ini bisa duduk bersama secara sinergi mencari solusi penyelesaian. “Saya lebih melihat bahwa sikap arogan DPR ini untuk menunjukkan bahwa mereka tidak bisa ditekan oleh pemerintah,”katanya.

Seputar Indonesia

Telkom Diminta Buka Akses SLJJ

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) diminta membuka akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) minimal di lima kota selambat-lambatnya 27 September.Dalam surat kepada Telkom itu Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menunjuk kelima kota tersebut adalah Jakarta, Surabaya, Denpasar, Batam, dan Medan. “Telkom perlu segera membuka akses SLJJ-nya agar PT Indosat Tbk (Indosat) pun bisa menyelenggarakan layanan tersebut,” ujar Ketua BRTI Basuki Yusuf Iskandar di Jakarta, kemarin. Menurut Basuki, surat tertanggal 20 Agustus 2007 yang ditandatanganinya itu telah ditembuskan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dan serta anggota Komite BRTI. Lisensi penyelenggaraan jaringan tetap SLJJ juga diberikan pemerintah kepada Indosat pada 2001 lalu.

Pemerintah bermaksud menghapus monopoli Telkom atas SLJJ melalui pemberian lisensi tersebut.Namun,pada perkembangannya, sejauh ini Indosat belum juga dapat menyelenggarakan haknya karena akses masih diblok oleh Telkom. Beberapa waktu lalu, Direktur Pemasaran Indosat Guntur S Siboro pun mengakui hal ini. Indosat, kata dia, belum dapat melaksanakan hak lisensinya karena persoalan akses SLJJ masih dikuasai Telkom. Sementara itu,anggota BRTI Heru Sutadi mengatakan,selain lima kota itu TLKM juga berkewajiban membuka akses SLJJ di seluruh kota Indonesia. Namun, pemenuhan kewajiban ini diberlakukan bertahap dengan tenggat waktu 1 April 2010. Heru menuturkan, kepentingan pembukaan akses ini agar masyarakat mempunyai beberapa pilihan operator untuk melakukan SLJJ.

“Kalau sekarang masyarakat tidak punya pilihan, hanya Telkom saja,” kata dia.Artinya,penghapusan konsep monopoli SLJJ hingga kini belum benar-benar terimplementasikan. Heru menerangkan, setelah pembukaan akses, akan ada perubahan kode untuk menelepon interlokal.Nanti,jelas Heru,jika seseorang ingin menelepon interlokal ke Jakarta, tidak lagi menggunakan kode 021 lalu dilanjutkan dengan nomor tujuan seperti sekarang. Dengan adanya dua penyelenggara SLJJ,penelepon nantinya dapat memilih apakah ingin menggunakan kode akses Telkom atau Indosat. “Untuk Telkom, kode aksesnya 017 sedangkan Indosat 016.

Jadi kalau hanya tekan 021 sudah tidak bisa lagi,”paparnya. Dia mencontohkan, jika diumpamakan masyarakat memilih menggunakan Indosat untuk telepon interlokal ke Jakarta, bentuk kode aksesnya menjadi 01621, baru selanjutnya diikuti nomor tujuan. Mengenai sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada Telkom jika tidak memenuhi tenggat waktu pembukaan akses yang ditetapkan, Heru mengatakan tindakan yang akan dilakukan bisa berupa pencabutan izin penyelenggaraan sambungan langsung internasional (SLI). Sebab, jelas dia,Telkom mulanya hanya mempunyai lisensi sebagai penyelenggara SLJJ dan telepon lokal, sementara untuk SLI hanya dipegang Indosat.

“Jadi, kalau nanti tenggat waktu tidak dipenuhi,kode akses SLI Telkom harus dikembalikan kepada negara,”ungkap Heru. Menanggapi hal ini, Direktur Utama Telkom Rinaldi Firmansyah mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen memenuhi tenggat waktu pembukaan akses SLJJ tersebut. “Kita punya jatah sampai 2010, jadi akan kita lakukan itu secara bertahap,” janjinya.

Seputar Indonesia