Transparency Internasional Indonesia (TII) hari Rabu (01.21) mengumumkan hasil survei terhadap 15 institusi publik di Indonesia dan berdasarkan survei, indeks suap Kepolisian Republik Indonesia menempati peringkat pertama.
Survei TII tahun 2008 dilakukan untuk mengukur indeks suap dan indeks persepsi korupsi yang dilaksanakan di 50 kota dan diselenggarakan antara bulan September dan Desember 2008 dengan jumlah responden sebanyak 3.841 orang yang terdiri dari 2.371 orang pelaku bisnis, 396 orang tokoh masyarakat dan 1.074 orang pejabat publik.
Franky Simanjuntak Manajer Riset dan Kebijakan TII menyatakan indeks suap kepolisian RI mencapai 48 persen dan merupakan lembaga yang paling rentan penyuapan diikuti Bea Cukai dan Imigrasi.
Lebih lanjut Franky menjelaskan bahwa indeks suap menggambarkan tingkat kecenderungan terjadinya suap di 15 institusi publik berdasarkan pengalaman pelaku bisnis ketika berinteraksi dengan institusi tersebut.
Berdasarkan hasil survei terhadap 1.218 pelaku bisnis yang menjadi responden, sebanyak 48 persen menyatakan dimintai uang ketika berinteraksi dengan kepolisian RI, dengan rata rata jumlah uang yang dibayarkan sebesar Rp 2.273.000,- per transaksi.
Sementara untuk Bea Cukai, dari 423 pelaku bisnis yang menjadi responden, 41 persen menyatakan pernah dimintai suap dengan rata rata jumlah uang yang dibayarkan sebesar Rp 3.272.000,- per transaksi.
Sedangkan untuk Imigrasi, dari 363 pelaku bisnis yang menjadi responden, 34 persen menyatakan pernah dimintai suap dengan rata rata jumlah uang yang dibayarkan sebesar Rp 2.807.000,-
Namun bila berdasarkan rata rata jumlah uang yang dibayarkan per transaksi maka lembaga Pengadilan berada di urutan pertama dengan jumlah Rp 102.412.000,- per transaksi, pada posisi kedua Kantor Pajak Negara dengan rata rata jumlah uang yang dibayarkan Rp 8.502.000,- per transaksi dan ketiga Badan Pertanahan Nasional sebanyak Rp 7.555.000,- per transaksi.
Dalam Survei ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga masuk sebagai insitusi publik yang rentan terhadap suap karena berdasarkan indeks suap, dari 177 pelaku bisnis yang menjadi responden sebanyak 10 persen menyatakan pernah dimintai suap dengan rata rata uang yang dibayarkan Rp 1.678.000,- per transaksi.
Untuk indeks persepsi korupsi, yang mengukur tingkat korupsi dari pemerintah daerah/kota, hasil survei TII menunjukkan Kupang merupakan kota dengan indeks persepsi korupsi terendah yakni 2.97 dengan jumlah responden sebanyak 44 orang, yang berarti dianggap sebagai kota yang paling rentan terhadap korupsi, diikuti Tegal dengan Indeks 3.32 dan Manokwari 3.39.
Sedangkan indeks persepsi korupsi Jogjakarta untuk tahun ini yang tertinggi yakni 6.43 dengan jumlah responden 44 orang dan dianggap sebagai kota terbersih dari korupsi, diikuti oleh Palangkaraya dengan indeks 6.1 dan Banda Aceh 5.87.
Sementara indeks persepsi korupsi beberapa kota antara lain Makassar dengan indeks 4.83 menempati posisi 18, Padang dengan indeks 4.64 menempati posisi 19, Batam dengan indeks 4.44 menempati posisi 26, Surabaya dengan indeks 4.26 menempati posisi 31 dan Jakarta dengan indeks 4.06 menempati posisi 36.